Dalam perspektif penegakan hukum, penguatan kebijakan tersebut sejalan dengan giat penegakan hukum secara multidoor (pengenaan sanksi administrasi, pidana dan potensi gugatan kerugian ekosistem hutan) yang dilaksanakan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan.
Selain itu, Januanto memastikan Kemenhut terus melakukan pemadaman dan penanganan dampak asap, sekaligus mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, terutama pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin.
Pada saat yang sama, penyelidikan dan penyidikan perkara pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
โSeluruh langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak asap, memperkuat kepatuhan, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta mencegah karhutla terus berulang,โ katanya.