NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menahan dua tersangka kasus pembalakan liar di habitat harimau sumatera (Panthera tigris sondaica) di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto menyampaikan tersangka S dan K telah ditahan setelah patroli gabungan pada Jumat (18/9) menemukan wilayah bekas tebangan dan tersangka di dalam kawasan taman nasional.
"Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Pondok, rel kayu, tunggul bekas tebangan, chainsaw, dan temuan lainnya menjadi petunjuk untuk mendalami bagaimana kegiatan ini berjalan dan bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan," kata Hari.