Dia menjelaskan bahwa operasi di habitat harimau sumatera itu menemukan barang bukti tiga unit gergaji mesin, satu sepeda motor, parang serta rel kayu yang mengarah ke lokasi pembalakan. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda.
Hari menjelaskan TN Berbak dan Sembilang merupakan kawasan konservasi penting di pesisir timur Sumatera, yang menjadi habitat populasi harimau sumatera serta memiliki kekayaan keanekaragaman hayati di ekosistem lahan basahnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyatakan penegakan hukum di kawasan konservasi diarahkan untuk menjaga keutuhan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal berkembang menjadi tekanan yang lebih besar terhadap habitat satwa liar.