NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menelusuri keterlibatan pihak lain, mulai dari pihak yang memerintahkan, membiayai, mengangkut hingga menampung kayu dalam pengembangan perkara dugaan pembalakan liar di Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Jambi.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto dalam keterangannya di Jambi, Minggu, mengatakan penyidikan terus dikembangkan setelah dua orang berinisial S dan K ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat," katanya.
Penyidik mendalami pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, mengangkut, menampung maupun memperoleh keuntungan dari kayu hasil pembalakan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas menemukan dua pondok, rel kayu yang mengarah ke lokasi pembalakan, sejumlah tunggul bekas tebangan, tiga unit gergaji mesin, satu sepeda motor, parang, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan.
Dokumentasi penindakan juga memperlihatkan tumpukan kayu olahan di lokasi, selain rel kayu dan tunggul bekas tebangan.
Hari mengatakan temuan di lapangan menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami pola pembalakan serta bagaimana kayu hasil tebangan dikeluarkan dari kawasan taman nasional.