Perkara tersebut berawal dari patroli gabungan personel TNBS pada 18 September di wilayah Resor Simpang Datuk, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam patroli itu, petugas menemukan dua pondok di dalam kawasan taman nasional dan mendapati S dan K berada di lokasi.
Petugas juga menemukan rel kayu yang mengarah ke dalam kawasan serta sejumlah tunggul bekas tebangan yang mengindikasikan adanya aktivitas penebangan pohon.
S dan K kemudian diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan, pendalaman barang bukti, dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Jambi, penyidik menetapkan S dan K sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b dan huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda maksimum yang disesuaikan berdasarkan kategori denda dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.