Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan penegakan hukum di kawasan konservasi diarahkan untuk menjaga keutuhan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal berkembang menjadi tekanan lebih besar terhadap habitat satwa liar.
TN Berbak dan Sembilang merupakan kawasan konservasi penting di pesisir timur Sumatra. Bagian Berbak di Jambi memiliki ekosistem rawa gambut dan rawa air tawar serta menjadi habitat penting harimau sumatra.
Kawasan Berbak juga memiliki sejarah sebagai lahan basah berkepentingan internasional dalam kerangka Konvensi Ramsar.
"Kawasan konservasi harus menjadi ruang yang aman bagi satwa liar dan tidak boleh terus tergerus oleh kepentingan ekonomi ilegal. Negara menetapkan kawasan ini untuk melindungi ekosistem dan seluruh kehidupan di dalamnya," kata Dwi.
Kemenhut akan melanjutkan pengembangan penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi pengamanan TN Berbak dan Sembilang untuk mencegah pembalakan liar berulang.
Penanganan perkara diarahkan untuk memutus aktivitas pembalakan dari sumbernya, menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan, serta menjaga kawasan yang telah diamankan agar tidak kembali menjadi sasaran perusakan hutan.