NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Tim ahli diturunkan untuk menelusuri ada tidaknya dugaan pidana dalam peristiwa itu.

Ada 2 orang ahli dari IPB University yang diturunkan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan). Mereka bertugas untuk menelusuri dampak karhutla terhadap tanah dan lingkungan di Bromo.

Dua orang ahli yang dilibatkan yakni Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof Dr Ir Basuki Wasis yang merupakan ahli di bidang kerusakan tanah dan lingkungan.

Keduanya melakukan pengambilan sampel di lokasi terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Dalam kegiatan itu, para ahli didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta Polisi Kehutanan TNBTS.

Pengambilan sampel dilakukan pada 5 plot di kawasan terdampak kebakaran. Sampel yang diambil meliputi tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di atas tanah terbakar, serta arang atau material sisa kebakaran.

Pada salah satu plot tersebut tim ahli mengambil sampel tanah dari area yang tidak terbakar. Sampel itu digunakan sebagai kontrol atau pembanding dalam pemeriksaan. Selanjutnya, seluruh sampel akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium untuk mengetahui kondisi tanah dan dampak kebakaran terhadap lingkungan.