Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun mengatakan keterlibatan ahli diperlukan untuk menyediakan data ilmiah yang mendukung proses penyelidikan.
"Pengambilan sampel ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak," kata Aswin, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium nanti akan menjadi bagian dari pembuktian untuk memperjelas perkara kebakaran itu, sekaligus untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Kemenhut.
Kemenhut menyebut penanganan perkara telah dimulai sejak 3 Agustus 2026 melalui Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan. Selanjutnya, penyidik mengajukan penunjukan ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan pada 18 Agustus 2026.
Permintaan itu ditindaklanjuti dengan penugasan ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University pada 19 Agustus 2026. Kemudian pengambilan sampel di lokasi kebakaran dilaksanakan pada 29 Agustus 2026.