Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya berdampak terhadap vegetasi tetapi juga bisa memengaruhi fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, hingga aktivitas wisata.
"Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting. Dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi yang terbakar, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan," ujar Januanto.
Januanto mengatakan, dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan pidana, hasil pemeriksaan ahli dan uji laboratorium akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
"Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan itu akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Proses pengambilan sampel turut disaksikan unsur Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Polisi Kehutanan. Seluruh kegiatan dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Sampel yang ditandatangani oleh ahli, penyidik, serta para saksi yang hadir.