NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan pencucian kayu saat menemukan modus penggunaan dokumen palsu pada tujuh dari 23 kontainer asal Nabire, Papua Tengah yang diamankan dari Surabaya, Jawa Timur.

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun menjelaskan TNI Angkatan Laut bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara melakukan pengamanan terhadap 23 kontainer setelah sebelumnya memeriksa kegiatan pengolahan dan pengiriman kayu di Nabire.

"Temuan dokumen palsu pada tujuh kontainer menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penyamaran asal-usul kayu. Kami masih menelusuri keterkaitan antara sumber bahan baku, proses pengolahan, dokumen pengangkutan, hingga pihak penerima dan penerima manfaat," ujar Aswin.

Dia mengungkap penggunaan dokumen palsu pada tujuh dari 23 kontainer kayu merbau asal Nabire, Papua Tengah memperkuat dugaan praktik pencucian kayu (timber laundering), yakni penyamaran asal-usul kayu melalui penyalahgunaan dokumen legalitas.

Pemeriksaan terhadap 16 kontainer lainnya masih berlangsung untuk memastikan asal-usul kayu dan keabsahan dokumen yang menyertainya.