Penanganan perkara selanjutnya diarahkan pada pemenuhan alat bukti dan pendalaman keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam kegiatan pengolahan maupun pengangkutan kayu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyebut pemberantasan kejahatan kehutanan tidak hanya bertujuan melindungi sumber daya hutan, tetapi juga menjaga kepentingan ekonomi nasional, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kebijakan pengelolaan hutan.
"Pencucian kayu bukan sekadar persoalan pemalsuan dokumen, tetapi upaya memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam perdagangan yang sah. Praktik ini mengancam kelestarian hutan, berpotensi mengurangi penerimaan negara, mencederai persaingan usaha yang adil, dan mengganggu iklim investasi yang sehat," ujar Dwi Januanto.
Dia memastikan Kemenhut menempatkan perlindungan hutan Papua sebagai bagian dari komitmen nasional menjaga kekayaan alam Indonesia. Hutan bukan sekadar sumber bahan baku industri, tetapi juga ruang hidup masyarakat, rumah bagi keanekaragaman hayati, serta penyangga keseimbangan lingkungan.