Sementara itu, pemeriksaan di Nabire menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam kegiatan penatausahaan kayu. Lokasi pemuatan diduga berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).
Petugas juga menemukan bahan baku kayu yang tidak dilengkapi dokumen legalitas, dugaan pengukuran yang tidak dilakukan oleh tenaga teknis berwenang, serta penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.
Temuan tersebut menjadi dasar pendalaman kemungkinan adanya upaya memasukkan kayu yang asal-usulnya bermasalah ke dalam jalur perdagangan yang sah.
Penelusuran terhadap tujuan pengiriman menunjukkan pihak penerima untuk 13 kontainer telah teridentifikasi, sedangkan penerima 10 kontainer lainnya masih ditelusuri.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana kehutanan yang ditemukan memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.