NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat tersangka karena memiliki bagian tubuh kasuari (Casuarius casuarius) dan cenderawasih (Paradisaeidae) serta 543 telur labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta), diduga bagian modus perdagangan satwa dilindungi di Mimika, Papua Tengah.

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut Fredrik E. Tumbel menjelaskan R, MN, M dan A ditangkap dalam operasi pada 11-17 September yang melakukan penindakan di sejumlah lokasi di Kabupaten Mimika.

"Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Khusus temuan 534 telur labi-labi, hasil pemeriksaan mengungkap pola pengiriman dalam bentuk telur untuk kemudian ditetaskan di lokasi tujuan," tuturnya.