Penyaringan dilakukan berdasarkan daya ungkit, tingkat risiko, ketergantungan pada otomasi, intensitas interaksi dengan masyarakat dan warga negara asing (WNA), serta dampaknya terhadap kedaulatan, keamanan, dan penerimaan negara menghasilkan tiga layanan prioritas.
Adapun ketiga layanan dimaksud, yaitu penerbitan dan penggantian paspor melalui M-Paspor, layanan izin tinggal melalui Molina, serta pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui gerbang otomatis (autogate) dan gerbang manual (manual gate).
Dia mengungkapkan evaluasi keimigrasian dilaksanakan melalui observasi dan uji petik pada enam wilayah dan 13 UPT pada 21 Juliβ8 Agustus 2026.
Dari proses tersebut, Kemenimipas merumuskan sejumlah langkah perbaikan, termasuk kepastian dan percepatan layanan paspor, penyelesaian kendala paspor melalui satu pintu, percepatan izin tinggal berbasis risiko, pengawasan WNA berbasis risiko, serta fast line atau jalur cepat perlintasan berbasis risiko di TPI.
Dijelaskan bahwa kedua evaluasi tersebut menunjukkan pentingnya mengarahkan perbaikan pada sistem, bukan hanya pada individu pelaksana.
Di bidang pemasyarakatan, ia menyebut perubahan diarahkan dari waktu layanan yang tidak pasti menjadi standar waktu yang terukur, dari beban penelitian kemasyarakatan (litmas) yang tidak terkendali menjadi penyelesaian berbasis baseline dan redistribusi beban, serta dari perubahan data yang sulit ditelusuri menjadi transaksi dengan akun individual dan jejak audit.
Sementara di bidang keimigrasian, lanjutnya, penguatan dilakukan melalui enam enabler atau fasilitator lintas layanan, antara lain pengelolaan sumber daya manusia (SDM) berbasis beban kerja dan risiko, segregasi kewenangan, penguatan sistem dan integrasi data, penguatan sarana prasarana, kecerdasan risiko (risk intelligence), serta penguatan integritas dan pengawasan internal.