NADIKABAR.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengancam bakal menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan status akreditasi hingga pembekuan izin berusaha bagi rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jawa Timur yang lalai mengintegrasikan Rekam Medis Elektronik (RME) ke platform SATUSEHAT.
Ancaman sanksi tersebut membayangi operasional RSUD di Jawa Timur yang mayoritas kapasitas layanannya masih berada di level dasar. Pemetaan Kemenkes per 21 September 2026 mencatat sebagian besar layanan RS daerah di Jawa Timur masih tertahan di strata dasar dan madya. Dari puluhan fasilitas yang terdata, baru 21 layanan yang berhasil mencapai strata paripurna.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr Azhar Jaya menegaskan kewajiban integrasi Rekam Medis Elektronik (RME) terikat batas waktu ketat sesuai Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.
"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT dan memenuhi prinsip keamanan serta kerahasiaan data pasien," kata Azhar Jaya.
Hal itu dikatakannya dalam forum Digital Sovereignty Forum 2026 RSUD NEXTGEN yang digelar RSUP Kemenkes Surabaya bersama Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Jawa Timur, Jumat (6/11) di Surabaya.
Ia menjelaskan mulai Juni 2027, seluruh pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib berbasis RME terintegrasi SATUSEHAT, setelah tahap transisi dijalankan sejak klaim bulan pelayanan Agustus 2026.