Rumah sakit juga diwajibkan memvalidasi data pasien menggunakan NIK Dukcapil serta menerapkan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Fasilitas kesehatan yang gagal mengirimkan data RME secara lengkap, akurat, dan tepat waktu dipastikan berhadapan dengan sanksi tegas dari pemerintah.

Di saat bersamaan, pemerintah merombak skema JKN melalui pembenahan rujukan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta pergeseran tarif INA-CBG menuju iDRG.

Tarif iDRG dipasang untuk mengelompokkan 57 ribu kasus penyakit yang sebelumnya belum memiliki standar tarif, sekaligus menekan risiko kecurangan klaim.

Adapun kesiapan KRIS di Jawa Timur per 1 November 2026 mencatat 66,5 persen RS telah memenuhi 12 kriteria, sementara 2,8 persen sisanya belum memenuhi syarat.

Kondisi pelayanan daerah dan ancaman sanksi digitalisasi ini mengemuka dalam Digital Sovereignty Forum 2026 RSUD NEXTGEN yang digagas RSUP Kemenkes Surabaya bersama ARSADA Jawa Timur di Surabaya, Jumat (6/11). Forum tersebut menyoroti rapuhnya tata kelola data dan kesiapan infrastruktur digital di tingkat daerah.