NADIKABAR.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membagikan tiga langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mendeteksi gangguan irama jantung atau aritmia sejak dini sebagai upaya mencegah risiko kematian jantung mendadak.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan tiga langkah tersebut meliputi mengenali gejala, melakukan pemeriksaan, dan bertindak tepat dengan mengikuti penanganan sesuai anjuran dokter.

"Deteksi dini, langkah tepat bisa kita ringkas dalam tiga poin utama. Pertama, kenali. Kedua, periksa. Dan yang terakhir bertindak tepat," kata Nadia dalam konferensi pers peringatan "Hari Jantung Sedunia - Deteksi Dini Aritmia dan Rekomendasi Prosedur untuk Tingkatkan Kualitas Hidup" di Jakarta, Selasa.

Nadia menjelaskan langkah pertama adalah mengenali tanda-tanda yang dapat mengindikasikan gangguan irama jantung, seperti jantung berdebar, denyut jantung tidak teratur, dan pusing seperti hendak pingsan.