Pihaknya mengembangkan program Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) atau Hospital-Based untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis sekaligus mendekatkan pendidikan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Sejak 2024, program RSPPU telah memiliki 221 peserta didik yang terbagi dalam empat angkatan. Pada 2026, Kemenkes juga mengembangkan 55 program studi pendidikan dokter spesialis di 52 rumah sakit untuk mendukung pemenuhan tujuh spesialis dasar serta kebutuhan layanan kanker, jantung, stroke, uronefrologi, dan kesehatan ibu dan anak (KJSU-KIA).
Untuk menjaga mutu pendidikan, katanya, enam RSPPU telah memperoleh akreditasi sebagai institusi penyelenggara pendidikan dari The Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME) dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes).
Kemenkes juga menugaskan dokter spesialis ke rumah sakit prioritas untuk mengisi kekosongan layanan. Penugasan ini mencakup rumah sakit dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), layanan KJSU-KIA, serta wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
"Hingga Juli 2026, sebanyak 371 dokter spesialis telah ditugaskan untuk memperkuat pelayanan di rumah sakit prioritas," katanya.