NADIKABAR.COM β Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat untuk memanfaatkan SatuSehat Logistik untuk memperkuat pengawasan obat-obat tertentu sebagai upaya mencegah penyalahgunaan di kalangan remaja.
Hal tersebut menjadi salah satu bahasan dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) ke-11 yang dihadiri Kemenkes, BPOM, BPJS Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis, mengatakan sistem tersebut akan mengintegrasikan pemantauan antara Kemenkes dan BPOM, mulai dari produksi hingga distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian.
Senada Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan pemerintah dalam mendeteksi, mengawasi, mengevaluasi, dan menindak penyalahgunaan obat-obat tertentu.
βDengan SatuSehat Logistik, kita bisa melihat, mengontrol, mendeteksi, mengevaluasi, dan kemudian melakukan penindakan mulai dari produksi sampai distribusi obat-obat tertentu ke fasilitas pelayanan kefarmasian,β kata Taruna Ikrar.
Penguatan pengawasan menjadi penting karena obat-obat tertentu dapat memberikan dampak psikotropik apabila digunakan tidak sesuai ketentuan. Pemerintah juga menaruh perhatian khusus pada potensi penyalahgunaan di kalangan remaja.
Dalam kesempatan itu KKSK juga menyepakati tindak lanjut kebijakan nasional terkait pemanfaatan kratom sebagai bahan baku dan ekstrak untuk kepentingan kesehatan. Kebijakan tersebut akan disusun dengan mempertimbangkan manfaat, risiko, aspek keamanan, mutu, serta hasil kajian ilmiah.
Pemanfaatan kratom juga akan didukung melalui penelitian dan uji klinis untuk memperoleh bukti mengenai keamanan dan efektivitasnya, termasuk potensi penggunaan sebagai analgesik serta dalam membantu mengurangi ketergantungan terhadap opiat.
Rapat KKSK membahas sejumlah isu strategis, mulai dari pengawasan obat-obat tertentu, kebijakan pemanfaatan kratom, penguatan kapitasi berbasis kinerja, hingga koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan.
Dari sisi pembiayaan pelayanan kesehatan, KKSK juga menyepakati pengembangan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). BPJS Kesehatan mendukung usulan Kemenkes dan akan bersama-sama melakukan finalisasi sistem KBK sebelum pelaksanaan KKSK triwulan IV 2026.
Rapat juga membahas perkembangan Task Force Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Hingga 6 Oktober 2026 sebanyak 31 perusahaan asuransi telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sementara 25 perusahaan telah bekerja sama dengan rumah sakit.
Menkes Budi menegaskan penguatan ekosistem jaminan kesehatan membutuhkan kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan. Menurutnya, pembenahan sistem harus dilakukan secara struktural agar dapat memberikan kepastian dan keberlanjutan dalam jangka panjang.
βKalau ini bisa dibereskan secara struktural, tiga sampai empat tahun ke depan kita tidak perlu lagi terlalu banyak memikirkan persoalan yang sama setiap tahun,β ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.