"Bagi yang melakukan bullying, Kementerian Kesehatan tidak akan mengeluarkan Surat Izin Praktik (SIP) dan yang bersangkutan tidak bisa berpraktik selama dua tahun," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama RS Kandou Prof. Starry Rampengan menyatakan kesiapan rumah sakit untuk memperkuat sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan secara bersamaan. Sebagai rumah sakit pendidikan, RS Kandou bertanggung jawab menjaga kualitas pelayanan pasien sekaligus menyediakan lingkungan belajar yang profesional.
"Pembukaan kembali Prodi Anestesi menjadi tanggung jawab bersama. Kami di RS Kandou berkomitmen memastikan proses pendidikan berjalan sesuai aturan, menjunjung etika, disiplin, keselamatan pasien, serta menghormati setiap peserta didik," tutur Prof Starry.
Kerja sama tim redaksi Kemenkes, RS Kandou, dan Unsrat menjadi landasan dimulainya kembali aktivitas akademik Prodi Anestesi di RS Kandou. Ke depan, pelaksanaan pendidikan akan disertai pengawasan dan tata kelola sesuai aturan, termasuk upaya pencegahan dan penindakan terhadap perundungan.