NADIKABAR.COM — Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi untuk mengubah perilaku konsumsi gula, garam, lemak (GGL), merespons keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIV/2026 terkait permohonan untuk mewajibkan pencantuman informasi itu pada pangan dan minuman.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa, mengatakan, dalam gugatan yang dilayangkan tersebut, pemohon meminta agar pencantuman informasi kandungan GGL dijadikan kewajiban (mandatory). Sementara itu, Kemenkes menilai perlunya sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat agar perubahan perilaku konsumsi benar-benar terjadi.

"Kalau teman-teman biasa minumnya manis, terus nanti pemerintah turunin kadar gulanya, pasti nanti tetap beli tapi di rumah ditambahin gula kan. Itu gak mengubah perilaku ya. Jadi kita memang artinya harus meningkatkan dulu pemahaman masyarakat bahwa mengurangi gula itu menjadi penting," kata Nadia.

Meskipun demikian, katanya, pihaknya mungkin akan menambah petunjuk teknis (juknis) merespons gugatan tersebut.

"Pertama adalah yang akan kita tindaklanjuti membuat juknis yang lebih clear ya, bukan hanya Nutri Level, karena menurut mereka itu kan Nutri Level kurang ya," katanya.

Dia mengatakan, dalam pengemasan pangan, sebenarnya sudah ada nutrition fact, meski banyak yang mengeluhkan bahwa hal itu sulit dibaca.

"Tapi itu di negara-negara lain kan pakai nutrition fact, tidak ada yang lain. Nah yang sekarang kita akan lebih dorong itu adalah Nutri Level, baik pada pangan kemasan maupun pangan siap saji. Kita mulai dengan minuman siap saji dulu gitu ya. Kan nempelin Nutri Level itu untuk edukasi gitu ya," katanya.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah bertindak sebagai fasilitator, agar masyarakat memiliki pilihan konsumsi.

"Supaya masyarakat punya pilihan. Kalau mau beli yang gulanya gak manis banget itu ada. Jadi itu yang kita mau perbaiki," katanya.

Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan label gizi atau Nutri Level untuk barang konsumsi di Indonesia sebagai upaya mengedukasi masyarakat soal kesehatan dari makanan dan minuman yang dikonsumsi.

Nutri Level adalah sistem label gizi berbasis warna dan huruf (A, B, C, D) yang dicantumkan pada kemasan makanan dan minuman siap saji di Indonesia, untuk menunjukkan tingkat kandungan GGL dalam suatu produk.

Penerapan label nutrisi tersebut sebagai respons meningkatnya risiko penyakit tidak menular akibat konsumsi GGL berlebihan, seperti obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, hingga diabetes tipe 2.