"Standar ini mencakup ketersediaan maksimal empat tempat tidur per ruangan, pasokan oksigen sentral, tombol pemanggil perawat (nurse call), hingga fasilitas kamar mandi di dalam ruangan," kata dr. Obrin.

Sementara itu, pilar ketiga berfokus pada perubahan sistem pembiayaan fasilitas kesehatan. Kemenkes akan mengganti sistem tarif lama menjadi Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG). Melalui sistem ini, pembiayaan klaim rumah sakit akan lebih disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat kompleksitas klinis pasien.

Untuk memastikan kesiapan di lapangan, katanya, pihaknya dan BPJS Kesehatan telah meninjau langsung sejumlah fasilitas kesehatan di Muara Enim.

Di tingkat layanan primer, Puskesmas Tanjung Enim dan Klinik Rahayu Medika dipastikan telah memiliki infrastruktur teknologi informasi (TI) yang terintegrasi dengan SATUSEHAT dan BPJS Kesehatan, meski Kemenkes mencatat masih perlunya optimalisasi pengisian diagnosis pada aplikasi PCare.

Sementara itu, di tingkat layanan lanjutan, tiga rumah sakit yakni RSUD dr. H.M. Rabain, RS Bukit Asam Medika, dan RS Karunia Indah Medika, menunjukkan progres positif dalam pemetaan layanan RBKP. Dari sisi standar rawat inap (KRIS), RS Bukit Asam Medika bahkan telah memenuhi 100 persen atau 12 kriteria yang ditetapkan.

dr. Obrin menyebutkan, infrastruktur klaim otomatis (full bridging SIMRS) tengah disempurnakan di ketiga rumah sakit tersebut.