NADIKABAR.COM β Kementerian Kesehatan menetapkan Makassar sebagai salah satu lokasi uji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mencakup penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan sistem Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menjelaskan, Makassar dipilih karena memiliki fasilitas kesehatan yang relatif lengkap dan dinilai siap untuk menguji penerapan sistem tersebut secara menyeluruh. Selain didukung infrastruktur yang memadai, Makassar memiliki sumber daya manusia kesehatan yang mumpuni serta jejaring pelayanan dari tingkat pertama hingga rumah sakit milik pemerintah pusat.
βUji coba ini akan dilakukan di empat lokasi: yang pertama adalah Kota Bandung, Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim,β ujarnya di Jakarta, Senin.
Azhar mengatakan, pelaksanaan uji coba reformasi JKN melibatkan seluruh jejaring pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas, praktik mandiri, klinik, rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kemenkes.
Salah satu perubahan utama yang akan diuji adalah Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Melalui sistem itu, fasilitas kesehatan dikelompokkan berdasarkan kemampuan pelayanannya ke dalam empat tingkatan, yaitu Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
Dengan sistem tersebut, rujukan pasien tidak lagi harus mengikuti jenjang fasilitas kesehatan secara berurutan. Jika dokter di puskesmas menilai pasien membutuhkan penanganan di fasilitas dengan kemampuan pelayanan yang lebih tinggi, pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Selain itu, kata Azhar, uji coba juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Standar itu diarahkan untuk memastikan peserta JKN memperoleh fasilitas rawat inap yang lebih seragam.
βKalau misalnya lagi sakit, dirawat di kamar yang lebih dari empat tempat tidur, kemudian kamar mandinya di luar. Kalau mau ke kamar mandi harus mengantre. Makanya kelas rawat inap standar dengan empat tempat tidur, kamar mandi di dalam, dan ada nurse call-nya menjadi sarana wajib yang harus dimiliki fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit di Indonesia,β ujar Azhar.
Tak hanya itu, reformasi JKN juga mencakup penerapan sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG). Dia menyebutkan, ketiga perubahan tersebut akan diuji secara terintegrasi untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan di lapangan sekaligus menghimpun masukan bagi penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara nasional.
Sebelumnya, Kemenkes juga telah menetapkan tim uji coba penerapan iDRG, KRIS, dan rujukan berbasis kemampuan pelayanan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kemenkes berharap uji coba di empat wilayah tersebut dapat memberikan gambaran mengenai kesiapan fasilitas kesehatan dalam menjalankan sistem pelayanan JKN yang baru. Hasil evaluasi pelaksanaan di lapangan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum sistem tersebut diterapkan secara lebih luas.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut baik penetapan Makassar sebagai salah satu lokasi uji coba. Menurutnya, penerapan sistem tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun pola pelayanan kesehatan yang lebih terstandar.
βHarapan kita dengan berbasis kompetensi, kemudian JKN, dan kemudian menjadi pilot project, tentu akan ada standarisasi kemudian pola-pola yang kemudian akan diterapkan dan lebih baik ya, untuk pelayanan kesehatan,β ujarnya.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin turut menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program tersebut. Ia meminta pemerintah pusat memberikan arahan mengenai fasilitas dan aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki di tingkat daerah.
βDan juga sekalian meminta kepada Pak Dirjen untuk melihat hal-hal apa yang masih kurang, yang harus kami benahi di sini untuk memastikan pola layanan ini bisa maksimal dan sampai ke masyarakat,β kata Munafri.