NADIKABAR.COM — Kementerian Keuangan menginstruksikan kementerian/lembaga (K/L) untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 30 persen dari pagu yang belum direalisasikan per 8 Oktober 2026.
Instruksi itu disampaikan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 8 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto menjelaskan dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar makin fokus pada pencapaian dan hasil yang direncanakan.
“Jadi, bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal, terlebih ketika kita memasuki triwulan IV,” kata Sudarto.