Dalam surat edaran itu, Kemenkeu meminta efisiensi belanja perjalanan dinas dilakukan melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.

Langkah efisiensi itu dijalankan dengan tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas.

Di samping efisiensi belanja perjalanan dinas, Kemenkeu juga menginstruksikan K/L untuk menunda belanja pendukung aparatur (non gaji dan layanan dasar) yang belum direalisasikan.

Ketentuan itu berlaku untuk pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan/pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung/kantor dan sejenisnya.