Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kemenkeu instruksikan K/L pangkas anggaran perjalanan dinas 30 persen
Kementerian Keuangan menginstruksikan kementerian/lembaga (K/L) untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 30 persen dari pagu yang belum direalisasikan per 8
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 16:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selanjutnya, penghematan anggaran itu diblokir melalui mekanisme automatic adjustment dengan mencantumkan kode 9 pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Sudarto menggarisbawahi pencapaian target prioritas pembangunan tetap menjadi fokus sehingga penajaman belanja tidak boleh mengganggu rencana bagi publik.
“Fokusnya adalah kami mengajak seluruh kementerian/lembaga makin fokus untuk pencapaian target-target yang sudah direncanakan,” ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.