Hestu menjelaskan seluruh masyarakat memiliki kesempatan sama untuk mengikuti lelang. Peserta hanya perlu menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman lelang dan melakukan penawaran melalui sistem elektronik yang telah disediakan.
"Setiap orang berhak menjadi peserta lelang. Setelah menyetorkan uang jaminan dan mendapatkan virtual account, masyarakat dapat mengajukan penawaran dalam rentang waktu yang telah ditentukan," katanya.
Sementara itu, Kakanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menegaskan lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang ditempuh setelah petugas melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak menyelesaikan kewajiban.
Petugas kemudian menjalankan tahapan penagihan melalui penyampaian imbauan, surat teguran hingga tindakan paksa seperti pemblokiran rekening, penyitaan aset, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri maupun penyanderaan.
"Melalui penegakan hukum tersebut, kami berupaya mencairkan tunggakan pajak sekaligus memberikan pengertian kepada penunggak pajak mengenai kewajiban perpajakan dan konsekuensi ketika wajib pajak tidak menyelesaikan tunggakannya," kata dia.