Dari sisi Kementerian Luar Negeri, Direktur Urusan Diaspora Devdy Risa memaparkan inisiatif pembentukan Satu Data Diaspora (SDD) dan penerbitan Nomor Identitas Diaspora (NID).

Ia menyebut NID akan menjadi instrumen validasi sekaligus prasyarat utama bagi diaspora untuk menikmati berbagai fasilitas kemudahan dari pemerintah.

"Inisiatif ini diharapkan mampu meminimalisir hambatan administratif dan menciptakan ekosistem kebijakan yang terintegrasi," ungkap Devdy.

Sementara itu, Ketua Tim Surat Keterangan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Denny Priyankasetya memaparkan solusi konkret berupa Global Citizen of Indonesia (GCI) melalui Peraturan Menteri Imipas Nomor 3 Tahun 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut mentransformasi izin tinggal dari Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap (ITAS/ITAP) secara umum menjadi izin tinggal seumur hidup dan unlimited re-entry alias akses masuk kembali tanpa batas bagi diaspora.

"Hal ini memberikan kebebasan keluar-masuk Indonesia tanpa perlu mengurus izin masuk kembali secara berkala," tutur Denny.