Sedangkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenimipas Ibnu Ismoyo turut menambahkan pentingnya penguatan peran Atase Imigrasi di luar negeri sebagai simpul pelayanan, pelindungan, dan pengawasan diaspora.

Diskusi juga melibatkan pandangan akademisi. Yu Un Oppusunggu dari Universitas Indonesia memberikan pandangan kritis terkait definisi diaspora Indonesia, pelindungan data pribadi, dan efektivitas koordinasi kelembagaan dalam peraturan presiden.

Yu Un menekankan pentingnya regulasi yang terukur, inklusif, dan mampu memaksimalkan potensi diaspora tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan kepastian hukum.

Kegiatan tersebut bertujuan merumuskan kebijakan komprehensif bagi diaspora Indonesia dan memperkuat sinergi antarkementerian/lembaga.

Melalui diskusi, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus mendorong sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam menata kebijakan diaspora Indonesia demi mewujudkan kontribusi maksimal bagi pembangunan nasional.