NADIKABAR.COM — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penataan klaster diaspora Indonesia guna tercapainya sinergi kebijakan dan integrasi sistem.

Dalam diskusi kelompok terarah di Jakarta, Selasa (16/9), Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari menekankan urgensi sinkronisasi kebijakan lintas lembaga.

"Perlu penguncian substansi dari kajian-kajian sebelumnya untuk dijadikan policy brief sebagai pedoman," kata Cahyani, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia juga menyoroti pentingnya tindak lanjut, terutama oleh Kementerian Luar Negeri serta urgensi sinergi regulasi dan sistem untuk mewujudkan pendaftaran tunggal (single register) bagi diaspora.

Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Sri Yuliani menyampaikan terkait rumusan arah kebijakan diaspora dan strategi dalam memahami istilah diaspora.

Dikatakan bahwa Keasdepan Tata Kelola Administrasi Hukum Umum telah merampungkan Kajian Tata Kelola Diaspora Indonesia Tahun 2026 yang merumuskan strategi untuk memahami istilah diaspora melalui empat klaster, yaitu Klaster 1 WNI di luar negeri, Klaster 2 Eks-WNI dan Keturunan Garis Darah, Klaster 3 Affiliated Diaspora serta Klaster 4 Friends of Indonesia.

Dari sisi Kementerian Luar Negeri, Direktur Urusan Diaspora Devdy Risa memaparkan inisiatif pembentukan Satu Data Diaspora (SDD) dan penerbitan Nomor Identitas Diaspora (NID).

Ia menyebut NID akan menjadi instrumen validasi sekaligus prasyarat utama bagi diaspora untuk menikmati berbagai fasilitas kemudahan dari pemerintah.

"Inisiatif ini diharapkan mampu meminimalisir hambatan administratif dan menciptakan ekosistem kebijakan yang terintegrasi," ungkap Devdy.

Sementara itu, Ketua Tim Surat Keterangan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Denny Priyankasetya memaparkan solusi konkret berupa Global Citizen of Indonesia (GCI) melalui Peraturan Menteri Imipas Nomor 3 Tahun 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut mentransformasi izin tinggal dari Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap (ITAS/ITAP) secara umum menjadi izin tinggal seumur hidup dan unlimited re-entry alias akses masuk kembali tanpa batas bagi diaspora.

"Hal ini memberikan kebebasan keluar-masuk Indonesia tanpa perlu mengurus izin masuk kembali secara berkala," tutur Denny.

Sedangkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenimipas Ibnu Ismoyo turut menambahkan pentingnya penguatan peran Atase Imigrasi di luar negeri sebagai simpul pelayanan, pelindungan, dan pengawasan diaspora.

Diskusi juga melibatkan pandangan akademisi. Yu Un Oppusunggu dari Universitas Indonesia memberikan pandangan kritis terkait definisi diaspora Indonesia, pelindungan data pribadi, dan efektivitas koordinasi kelembagaan dalam peraturan presiden.

Yu Un menekankan pentingnya regulasi yang terukur, inklusif, dan mampu memaksimalkan potensi diaspora tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan kepastian hukum.

Kegiatan tersebut bertujuan merumuskan kebijakan komprehensif bagi diaspora Indonesia dan memperkuat sinergi antarkementerian/lembaga.

Melalui diskusi, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus mendorong sinergi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam menata kebijakan diaspora Indonesia demi mewujudkan kontribusi maksimal bagi pembangunan nasional.