NADIKABAR.COM — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku efektif sesuai jadwal pada 17 Oktober 2026, akan dijalankan secara bertahap.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo saat membuka Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta menyatakan, implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap melalui pemetaan kesiapan sektor rill di lapangan.

"Sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, PP-nya tetap kita jalankan. Tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha dan kita akan sisir siapa saja yang siap, yang kemudian bisa kita jalankan," ujar Dradjad pada Rabu (14/10).

Kewajiban halal itu memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan rasa aman kepada konsumen, menjamin mutu produk yang beredar di pasar, serta memberikan kejelasan secara hukum terkait status kehalalan suatu produk.