Potensi tersebut terlihat dari sektor zakat.

Kementerian Agama mencatat penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya mencapai Rp44,7 triliun pada 2025, dengan sekitar 81 persen dana yang disalurkan melalui pembukuan lembaga ditujukan kepada fakir dan miskin.

Namun, perkembangan filantropi menghadapi tantangan regulasi.

Pengumpulan uang atau barang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 yang disusun jauh sebelum berkembangnya perbankan daring, dompet digital, dan platform penggalangan dana.

Kementerian Sosial mencatat sepanjang 2025 diterbitkan 108 izin pengumpulan uang atau barang tingkat menteri kepada 47 penyelenggara dengan total dana terlapor Rp562,4 miliar.