Lebih dari 95 persen dana tersebut dihimpun melalui platform digital, sementara regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur penggalangan dana secara daring.
"Karena itu, kita perlu memastikan regulasi mampu mengikuti perkembangan zaman, memberikan kepastian hukum bagi lembaga yang ingin patuh, sekaligus melindungi masyarakat yang berdonasi maupun menerima manfaat," kata Suwatin.
Lebih jauh, menurutnya, filantropi perlu diarahkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.
Dana yang dihimpun tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga dapat mendukung peningkatan keterampilan, akses ekonomi, dan kemampuan masyarakat untuk mandiri.
"Jangan sampai filantropi hanya berhenti pada pemberian bantuan. Kita ingin ada kesinambungan antara perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan, sehingga kedermawanan masyarakat dapat menjadi bagian dari jalan menuju kemandirian," ujar Suwatin.