Dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10), Ferry menyampaikan bahwa rencana tersebut tengah dibahas bersama Menteri Keuangan guna memperkuat peran serta daya saing koperasi di sektor pelayanan keuangan masyarakat.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry.

Sesuai ketentuan yang berlaku, penyaluran gaji bagi ASN/PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit TNI/Anggota Polri.

Dalam regulasi tersebut, mekanisme pembayaran gaji disalurkan secara terpusat melalui rekening perbankan umum yang terhubung langsung dengan sistem perbendaharaan negara.