NADIKABAR.COM — Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi pegawai koperasi setelah menyelesaikan masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, kata pejabat Kementerian Koperasi.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi Destry Anna Sari mengatakan masa kontrak tersebut menjadi periode bagi manajer untuk mengembangkan usaha koperasi sebelum mampu membiayai operasional secara mandiri.
“Ya, kan jadi pegawai koperasi. Pegawai koperasi itu keren loh,” kata Destry dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan selama 24 bulan pertama, gaji manajer ditanggung pemerintah melalui skema yang melibatkan Agrinas Pangan. Setelah periode tersebut, koperasi diharapkan mampu membiayai gaji pegawai dari hasil kegiatan usahanya sendiri.