Menurut Destry, manajer perlu mengembangkan transaksi dan menghitung kebutuhan minimal pendapatan usaha agar koperasi mampu memenuhi biaya operasional, termasuk gaji pegawai.
Ia mencontohkan salah satu koperasi yang dikunjungi telah mencatat transaksi toko sekitar Rp1 juta dalam sehari, meskipun ada koperasi lainnya masih mencatat transaksi sekitar Rp200 ribu per hari.
Dalam skema operasional KDKMP, Agrinas Pangan mendapat penugasan untuk mengoperasikan koperasi selama dua tahun sebagai masa transisi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Perpres tersebut antara lain mengatur operasionalisasi koperasi melalui kegiatan usaha dan pelayanan kepada anggota, termasuk penyediaan kebutuhan masyarakat, akses pembiayaan berbunga rendah dengan mekanisme yang mudah, pelayanan kesehatan, serta penyaluran program pemerintah.