Ia mengatakan proses penyusunan RUU Perkoperasian telah dimulai sejak 2023 bersama akademisi.

Menurut Zabadi, regulasi baru itu diperlukan untuk memperkuat peran koperasi sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat, pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.

Ia mengatakan koperasi tidak semata-mata dipandang sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mewujudkan ekonomi kerakyatan.

"Koperasi harus dilihat sebagai sebuah instrumen pemberdayaan masyarakat, menguatkan ekonomi, pemerataan, kesempatan berusaha dan terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan," katanya.