Ia menegaskan Kemenkum akan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat tidak hanya keberhasilan, tetapi juga kekurangan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan.
"Saya tidak akan sembunyikan sedikit pun yang terkait dengan keberhasilan kami, kegagalan kami, dan lain-lain sebagainya," ujar Supratman.
Selain AHU, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat 293.195 permohonan sejak Januari hingga 23 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.136 permohonan telah diberikan atau didaftarkan.
Supratman menjelaskan layanan kekayaan intelektual memiliki karakteristik berbeda dibandingkan AHU karena setiap permohonan harus melalui tahapan pemeriksaan dan memiliki batas waktu tertentu.
"Karena mulai dari pendaftaran merek, itu ada batas waktunya. Demikian pula halnya dengan yang lain-lain," katanya.