NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) mengajak pelaku usaha untuk menghargai karya musik maupun lagu yang diputar di ruang komersial lantaran terdapat hak bagi penciptanya.

Dalam sosialisasi di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/10), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menegaskan royalti merupakan bagian dari hak ekonomi pencipta yang harus dihormati ketika karya digunakan secara komersial.

"Royalti adalah hak yang harus diberikan kepada pencipta. Ketika lagu diputar dan dinikmati oleh pengunjung di kafe, maka penggunaan tersebut harus memperhatikan hak ekonomi pencipta," ujar Hermansyah, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Karena itu, dia mendorong pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Hermansyah, kepatuhan tidak semata-mata harus dipandang sebagai persoalan kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap proses kreatif yang melahirkan sebuah karya.

Pasalnya, kata dia, setiap lagu lahir dari gagasan, kreativitas, waktu, pengalaman, dan kerja para penciptanya.