Dikatakan bahwa di balik sebuah lagu, terdapat gagasan, kreativitas, hingga pengalaman hidup sehingga ketika karya tersebut digunakan secara komersial, maka sudah sepatutnya kita memperhatikan hak-hak yang melekat pada karya tersebut.
"Royalti bukan semata-mata kewajiban, melainkan merupakan bentuk penghargaan terhadap pencipta," kata Asep.
Asep menyampaikan kepercayaan dalam ekosistem kekayaan intelektual perlu dibangun melalui sistem yang transparan, data yang akurat, akuntabilitas, kepatuhan, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Melalui kegiatan sosialisasi itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum bersama Kanwil Kemenkum Jawa Barat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum dalam penggunaan lagu dan musik, sekaligus membangun hubungan yang lebih sehat antara dunia usaha dan para kreator.
Dia mengatakan Jawa Barat harus menjadi rumah bagi lahirnya karya. Karya tersebut harus dapat memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi kreatornya.
Karena itu, lanjutnya, ekosistem tersebut harus dibangun secara transparan, akuntabel, dan modern.