Ia menilai peningkatan kepatuhan pelaku usaha sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem musik yang sehat.

Dia berpendapat ketentuan mengenai penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial serta pengelolaan royalti di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Pihaknya juga menjelaskan penggunaan lagu dan musik dalam layanan publik yang bersifat komersial mencakup antara lain restoran, kafe, hotel, pertokoan, pusat rekreasi, karaoke serta sejumlah jenis usaha lainnya.

Maka dari itu, lanjut dia, musik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengalaman pelanggan di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan hingga berbagai ruang usaha lainnya.

Namun, di balik lagu yang terdengar dan dinikmati publik, dia menuturkan terdapat hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait yang perlu dihormati.

Hal tersebut sejalan dengan pesan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar yang menekankan pentingnya membangun budaya penghargaan terhadap karya.