NADIKABAR.COM β Kementerian Hukum menilai daktiloskopi memiliki peran penting dalam mendukung kepastian identitas melalui pemanfaatan data biometrik.
Dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (17/9), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan seiring perkembangan teknologi, pemanfaatan daktiloskopi tidak lagi terbatas pada sidik jari, tetapi dapat berkembang mencakup berbagai bentuk biometrik lainnya.
βSejak lahir kita sudah memiliki data biometrik. Bukan hanya sidik jari, melainkan juga wajah dan retina,β ujar Widodo, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Daktiloskopi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sidik jari untuk keperluan pengenalan kembali atau identifikasi identitas seseorang.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU Kemenkum mendorong penataan tata kelola layanan daktiloskopi agar semakin terintegrasi dengan perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, pemanfaatan data tersebut perlu didukung tata kelola yang jelas, aman, dan terintegrasi.
Integrasi data diharapkan dapat mempermudah proses verifikasi identitas sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali memasukkan data yang sebenarnya telah tersedia dalam sistem pemerintah.
βKetika nomor identitas dimasukkan, data yang ada diharapkan dapat ditarik dari sistem. Namun saat ini belum seluruhnya dapat dilakukan,β ucap dia.
Widodo menekankan pengembangan layanan digital juga perlu memperhatikan keamanan informasi, kesiapan teknologi, serta kolaborasi antarinstansi.
Dari sistem konvensional menuju digital, dia berharap layanan daktiloskopi bisa semakin cepat, akurat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
βKami perbaiki ke depan. Kajian ini diharapkan dapat membantu menemukan bahan dan solusi atas berbagai tantangan yang masih ada,β kata Widodo.
Sementara itu, Kasubdit Daktiloskopi Ditjen AHU Kemenkum Kurnia Banani Adam menjelaskan layanan daktiloskopi kini berkembang sebagai bagian dari penguatan kepastian identitas dan dokumentasi hukum.
Menurut Kurnia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, terdapat lima layanan daktiloskopi yang diselenggarakan, salah satunya layanan sidik jari pada minuta akta.
Dikatakan bahwa layanan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan identitas pihak yang hadir dan menandatangani dokumen.
βLayanan ini tidak semestinya hanya dipandang sebagai penambahan prosedur, tetapi sebagai bagian dari penguatan ekosistem verifikasi identitas dalam layanan hukum,β ujar Kurnia.