NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) memfasilitasi penyelesaian sengketa merek ASICS melalui mekanisme mediasi dengan para pihak yang sepakat berdamai.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa kekayaan intelektual yang mengedepankan dialog dan musyawarah.
"Mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan permasalahan masing-masing secara terbuka sehingga dapat mencari penyelesaian yang disepakati bersama," ucap Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia menyebutkan langkah itu juga menjadi bagian dari komitmen DJKI untuk memberikan layanan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual yang efektif dan memberikan kepastian bagi para pihak.
Adapun mediasi yang mempertemukan pihak ASICS dengan Toko Istana Sepatu/Zidane Sport pada 15 dan 22 September 2026 tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak.
Pihak ASICS dalam proses mediasi diwakili oleh advokat dari firma hukum Hadiputranto, Hadinoto, and Partners (HHP), sedangkan Toko Istana Sepatu/Zidane Sport dihadiri oleh pemilik toko, Sumanto.
Mediasi dilaksanakan di lingkungan DJKI sebagai upaya mempertemukan kepentingan para pihak terkait dugaan peredaran dan distribusi produk sepatu dengan merek ASICS yang diduga tidak asli.