Hermansyah menyampaikan proses mediasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Pedoman Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-KI.08.03-11 Tahun 2026 yang ditandatangani Dirjen KI pada 1 September 2026.
Pelaksanaannya juga mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor HKI-OT.02.02-56 tentang Penanganan Permohonan Mediasi Kekayaan Intelektual Berdasarkan Laporan Pengaduan yang berlaku mulai tanggal yang sama.
Plt. Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Arie Ardian Rishadi menjelaskan dalam proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan posisi dan kepentingannya sebelum mencari titik temu atas permasalahan yang dihadapi.
Disampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi mengutamakan komunikasi antara para pihak untuk memperoleh solusi yang dapat diterima bersama.
"Dengan tercapainya kesepakatan damai, para pihak memiliki ruang untuk menyelesaikan permasalahan secara konstruktif tanpa harus langsung menempuh proses litigasi," kata Arie.
Kesepakatan damai dalam perkara itu menjadi salah satu bentuk penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui jalur nonlitigasi.