Mekanisme tersebut memberikan alternatif bagi pemegang hak maupun pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan perselisihan melalui proses yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama.
Bagi pemilik dan pelaku usaha, penyelesaian sengketa juga menjadi pengingat pentingnya menghormati dan melindungi Kekayaan Intelektual, khususnya merek.
Pelindungan merek diperlukan untuk menjaga identitas produk, mencegah penggunaan tanpa hak, serta memberikan kepastian bagi pemilik hak dan konsumen.
Pemilik usaha juga perlu memastikan produk yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah dan tidak melanggar hak Kekayaan Intelektual pihak lain.
DJKI terus memperkuat layanan penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, pelaku usaha, dan masyarakat.
Penyelesaian melalui mediasi menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan para pihak untuk mencari solusi secara musyawarah sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang menghormati pelindungan kekayaan intelektual.