NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) memfasilitasi penyelesaian sengketa merek ASICS melalui mekanisme mediasi dengan para pihak yang sepakat berdamai.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa kekayaan intelektual yang mengedepankan dialog dan musyawarah.
"Mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan permasalahan masing-masing secara terbuka sehingga dapat mencari penyelesaian yang disepakati bersama," ucap Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia menyebutkan langkah itu juga menjadi bagian dari komitmen DJKI untuk memberikan layanan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual yang efektif dan memberikan kepastian bagi para pihak.
Adapun mediasi yang mempertemukan pihak ASICS dengan Toko Istana Sepatu/Zidane Sport pada 15 dan 22 September 2026 tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak.
Pihak ASICS dalam proses mediasi diwakili oleh advokat dari firma hukum Hadiputranto, Hadinoto, and Partners (HHP), sedangkan Toko Istana Sepatu/Zidane Sport dihadiri oleh pemilik toko, Sumanto.
Mediasi dilaksanakan di lingkungan DJKI sebagai upaya mempertemukan kepentingan para pihak terkait dugaan peredaran dan distribusi produk sepatu dengan merek ASICS yang diduga tidak asli.
Hermansyah menyampaikan proses mediasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Pedoman Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-KI.08.03-11 Tahun 2026 yang ditandatangani Dirjen KI pada 1 September 2026.
Pelaksanaannya juga mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor HKI-OT.02.02-56 tentang Penanganan Permohonan Mediasi Kekayaan Intelektual Berdasarkan Laporan Pengaduan yang berlaku mulai tanggal yang sama.
Plt. Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Arie Ardian Rishadi menjelaskan dalam proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan posisi dan kepentingannya sebelum mencari titik temu atas permasalahan yang dihadapi.
Disampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi mengutamakan komunikasi antara para pihak untuk memperoleh solusi yang dapat diterima bersama.
"Dengan tercapainya kesepakatan damai, para pihak memiliki ruang untuk menyelesaikan permasalahan secara konstruktif tanpa harus langsung menempuh proses litigasi," kata Arie.
Kesepakatan damai dalam perkara itu menjadi salah satu bentuk penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui jalur nonlitigasi.
Mekanisme tersebut memberikan alternatif bagi pemegang hak maupun pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan perselisihan melalui proses yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama.
Bagi pemilik dan pelaku usaha, penyelesaian sengketa juga menjadi pengingat pentingnya menghormati dan melindungi Kekayaan Intelektual, khususnya merek.
Pelindungan merek diperlukan untuk menjaga identitas produk, mencegah penggunaan tanpa hak, serta memberikan kepastian bagi pemilik hak dan konsumen.
Pemilik usaha juga perlu memastikan produk yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah dan tidak melanggar hak Kekayaan Intelektual pihak lain.
DJKI terus memperkuat layanan penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, pelaku usaha, dan masyarakat.
Penyelesaian melalui mediasi menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan para pihak untuk mencari solusi secara musyawarah sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang menghormati pelindungan kekayaan intelektual.