NADIKABAR.COM β Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur secara resmi membebaskan tarif biaya pendaftaran pencatatan hak cipta bagi seluruh karya insan kreatif daerah.
βKebijakan bebas biaya pendaftaran hak cipta itu disiapkan untuk mendukung tumbuh kembang kreativitas para kreator daerah,β kata Kakanwil Kemenkum Kaltim Ignatius Mangantar Tua Silalahi di Samarinda, Senin.
Pembebasan tarif pendaftaran pencatatan hak cipta karya tersebut dilaksanakan guna memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para seniman serta inovator lokal.
Penyesuaian tarif pendaftaran ciptaan karya yang sebelumnya dikenakan biaya dua ratus ribu rupiah resmi disesuaikan menjadi sebesar nol rupiah.
βTarif pendaftaran pencatatan ciptaan saat ini resmi nol rupiah agar seluruh hasil karya cipta warga terlindungi hukum,β ujar Ignatius.