NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum menekankan pelindungan karya jurnalistik di era digital membutuhkan kerja sama lintas negara lantaran pesatnya penyebaran informasi melalui teknologi digital membuat upaya melindungi karya jurnalistik tidak lagi dapat dilakukan oleh satu negara secara mandiri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan teknologi memungkinkan informasi bergerak melintasi batas negara dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

"Perkembangan tersebut membuka peluang distribusi informasi yang lebih luas, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan dalam memastikan karya jurnalistik memperoleh pelindungan yang semestinya," kata Hermansyah dalam Gala Dinner of ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (9/10) malam.

Untuk itu, kata dia, tantangan dalam melindungi informasi digital tidak lagi dapat dihadapi oleh negara-negara secara sendiri-sendiri.

Ia menjelaskan negara-negara ASEAN memiliki sistem hukum dan kebijakan yang beragam, namun perbedaan tersebut tidak menghilangkan tujuan bersama untuk membangun konektivitas digital yang terbuka, memastikan karya memperoleh pelindungan, serta mendukung keberlangsungan jurnalisme sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.

Menurut Hermansyah, kerja sama regional menjadi semakin penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai pelindungan karya jurnalistik.