Forum tersebut akan dihadiri perwakilan dari sejumlah negara, antara lain Myanmar, Timor-Leste, Inggris, Laos, Singapura, Thailand, dan Malaysia.

Kehadiran para pemangku kepentingan internasional itu menjadi bagian dari upaya memperluas pertukaran perspektif mengenai perlindungan karya jurnalistik dan tantangan hak cipta di era digital.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dalam pemanfaatan karya jurnalistik.

Pelaku media, jurnalis, dan masyarakat perlu memahami hak atas karya yang dihasilkan maupun digunakan, memastikan penggunaan karya dilakukan sesuai ketentuan, serta mempelajari mekanisme perlindungan hak cipta melalui DJKI.

Informasi mengenai layanan pencatatan hak cipta dapat diakses melalui https://hakcipta.dgip.go.id/.