NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum menekankan pelindungan karya jurnalistik di era digital membutuhkan kerja sama lintas negara lantaran pesatnya penyebaran informasi melalui teknologi digital membuat upaya melindungi karya jurnalistik tidak lagi dapat dilakukan oleh satu negara secara mandiri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan teknologi memungkinkan informasi bergerak melintasi batas negara dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
"Perkembangan tersebut membuka peluang distribusi informasi yang lebih luas, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan dalam memastikan karya jurnalistik memperoleh pelindungan yang semestinya," kata Hermansyah dalam Gala Dinner of ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (9/10) malam.
Untuk itu, kata dia, tantangan dalam melindungi informasi digital tidak lagi dapat dihadapi oleh negara-negara secara sendiri-sendiri.
Ia menjelaskan negara-negara ASEAN memiliki sistem hukum dan kebijakan yang beragam, namun perbedaan tersebut tidak menghilangkan tujuan bersama untuk membangun konektivitas digital yang terbuka, memastikan karya memperoleh pelindungan, serta mendukung keberlangsungan jurnalisme sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Menurut Hermansyah, kerja sama regional menjadi semakin penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai pelindungan karya jurnalistik.
Maka dari itu, ia berharap dialog antarpemangku kepentingan dapat memperkuat hubungan antarnegara sekaligus membuka peluang kolaborasi konkret dalam menghadapi tantangan pemanfaatan karya di lingkungan digital.
Hermansyah menambahkan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in Digital Era yang akan digelar pada Sabtu ini, tidak hanya menjadi ruang pertukaran gagasan, tetapi juga memperkuat persahabatan, rasa saling memahami, dan kerja sama di antara negara-negara yang hadir.
Menurut ia, hubungan yang kuat dan dialog yang berkelanjutan dapat menjadi landasan untuk membangun pendekatan bersama dalam menghadapi perubahan ekosistem informasi.
Ia juga mengajak para peserta forum mempererat hubungan sebagai bagian dari keluarga besar ASEAN dan menjadikan pertemuan tersebut sebagai awal dari diskusi yang produktif.
Hermansyah berharap kerja sama yang semakin kuat dapat mendukung masa depan ASEAN yang dinamis dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang menghormati hak pencipta dan menjaga keberlangsungan jurnalisme.
Forum tersebut akan dihadiri perwakilan dari sejumlah negara, antara lain Myanmar, Timor-Leste, Inggris, Laos, Singapura, Thailand, dan Malaysia.
Kehadiran para pemangku kepentingan internasional itu menjadi bagian dari upaya memperluas pertukaran perspektif mengenai perlindungan karya jurnalistik dan tantangan hak cipta di era digital.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dalam pemanfaatan karya jurnalistik.
Pelaku media, jurnalis, dan masyarakat perlu memahami hak atas karya yang dihasilkan maupun digunakan, memastikan penggunaan karya dilakukan sesuai ketentuan, serta mempelajari mekanisme perlindungan hak cipta melalui DJKI.
Informasi mengenai layanan pencatatan hak cipta dapat diakses melalui https://hakcipta.dgip.go.id/.